Ketua Umum PP Muhammadiyah: Pejabat Seperti Bupati Aceng Jangan Diberi Kesempatan

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin menyesalkan perilaku pejabat yang sewenang-wenang terhadap perempuan. Ia ingin pejabat seperti itu jangan diberi kesempatan tampil di muka publik agar pelanggaran tidak menjadi hal biasa.

Perilaku tersebut dicontohkan seperti nikah siri yang dilakukan Bupati Garut, Aceng HM Fikri terhadap mantan istri yang dinikahinya empat hari, Fany Octora. Serta kasus KDRT yang dilakukan Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo terhadap istrinya Siti Rubaidah.
*contoh nyata lain adalah kasus pelecehan perempuan yang dilakukan Piet Hizbullah Khaidir (mantan Ketua Umum IMM). Yang bersangkutan ini dikenal mempunyai banyak masalah dengan perempuan, sehingga sangat pantas untuk tidak diberi kesempatan di muka publik.

"Sekarang sanksi moral sudah tidak ada lagi. Ini berbahaya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Jadi harus ada aturan terhadap pejabat-pejabat yang melanggar etika, jangan kemudian dimudahkan dan dibiarkan tampil di publik seolah-olah tidak bersalah," cetus Din Syamsudin.

Menurutnya, tingkah laku para pejabat mestinya menjadi contoh dan panutan rakyatnya, namun justeru bertindak sewenang-wenang dan bertentangan dengan norma-norma yang ada. Hal itu ia nilai sebagai perilaku menyimpang yang amat ia sesalkan.

"Semua perilaku menyimpang yang bertentangn dengan norma-norma, baik agama maupun budaya sangat kita sesalkan. Terutama kalau itu terjadi di kalangan pemangku amanat, dari tingkat tertinggi Presiden sampai paling rendah lurah dan RT. Pejabat pemangku amanat hendaknya memberikan contoh yang baik," kata Din.

Ia mengakui memang kasus-kasus pernikahan siri maupun pelanggaran hukum lain yang dilakukan pejabat, proses penyelesaiannya selalu rumit karena terkendala birokrasi. Contohnya untuk memanggil pejabat atau kepala daerah, polisi harus meminta ijin dari presiden untuk melakukan pemeriksaan.

"Memang hukum kita belum cukup siap menjerat mereka. KUHP tidak siap menjerat mereka. Tapi pelanggaran etika itu harus ditegakkan," pungkasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar